Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Datang di BLOG Scout SMA Islam Watulimo

Motto Gerakan Pramuka

Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Bhaktikan

Motto Gerakan Pramuka

Satyaku Ku Darmakan Darmaku Ku Baktikan.

Motivasi

Orang yang selalu Beralasan selamanya tidak akan menemui Kemajuan pada Dirinya.

Inspirasiku

Hidup di dunia ini hanya sekali, dan tidak akan terulang kembali, jadikan gunakan waktu hidupmu untuk sesuatu yang bermanfaat buat diri sendiri dan orang lain.

Kontak Kami

SMA Islam Watulimo - Jl. Raya Pantai Prigi Gg. Masjid Jami Slawe - Kecamatan Watulimo - Kabupaten Trenggalek Kode Pos 66382.

Tampilkan postingan dengan label Materi Pramuka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pramuka. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Maret 2016

Tri Satya dan Dasa Darma dalam Bahasa Inggris dan Arab

Tri Satya Pramuka dan Dasa Darma Pramuka yang merupakan Janji dan Pedoman Pramuka dalam Versi bahasa indonesia telah kita publish sebelumnya, Pada kesempatan kali kita akan share juga Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka dalam Bahasa Inggris dan Arab


 __________________________________

DASA DARMA BAHASA INGGRIS

Scout Law
  • Believe in God the Almighty
  • Preserve nature and love each other
  • Be an affable and knightly patriot
  • Be obedient and collegial
  • Help others with compliance and resilience
  • Be diligent, skilled and cheerful
  • Be provident and simple
  • Exercise discipline, be brave and faithful
  • Be accountable and trustworthy
  • Have purity in mind, word and act

DASA DARMA BAHASA ARAB


الاخلا قية الكشا فة العشرة 
أن الكشا فة متقية بالله الاحد
أن الكشا فة تحب الطبيعة و ترحم بين الناس
أن الكشا فة مجاهدة مهذبة و عفيفة
أن الكشا فة مطيعة و مهبة فى الشورى
أن الكشا فة مخلصة في المساعدة و متحملة
أن الكشا فة مجتهدة مدبرة و مسرورة
أن الكشا فة مقتصدة و متقنة و بساطة
أن الكشا فة منظمة و شجاعة و مخلصة
أن الكشا فة مسؤولة و مصدقة
أن الكشا فة صحيحة الافكار و الاقوال و الافعال

 TRI SATYA BAHASA INGGRIS

Three Alligance
For the shae of my honor I will serious promise :

  • To perform dutes to ward God and Republic Integrity Indonesia
  • To help fellowmen and develop society
  • To fulfil scout law

TRI SATYA BAHASA ARAB 

قسم الكشافة
ساعمل كل ما فى وسعي للقيام بواجبي تجاه الله و تجاه وطني
وان اطيع قانون الكشافة فى مساعدة الاخرين دائما
وان ابقى جسما نيا قويا و فكريا يقضا و ادبيا مستقيما

Terima Kasih

Chord Gitar Lagu Sebatas Patok Tenda - Lagu Pramuka

Chord Gitar Lagu Sebatas Patok Tenda - Jika sebelumnya kita hanya share tentang lagu yang akrab disebut Sayonara Cinta ini, admin mau berbagi referensi chord gitarnya juga untuk yang hobi bermain gitar agar lagu pramuka yang satu ini dapat dimainkan di dalam suasana perkemahan atau menghibur diri ketika suntuk atau teringat akan moment indahnya perkemahan.
 

Chord Gitar Lagu Sebatas Patok Tenda - Lagu Pramuka

Sebatas Patok Tenda

C               G       Am        G
Dengarkanlah suara hati ini

F                G                      C
Suara hati yang ingin ku dendangkan

C              G            Am            G
Tak mampu untuk ku sampaikan

F                   G         C
Kan ku ungkapkan lewat laguku

* F             G         Am        G
Berawal dari perkemahan ini

F          G          C
Rasa itupun hadir di hatiku

F                G         Am    G
Menghiasi relung sukmaku

F                 G                 C
Cinta bersemi di bumi perkemahan

C                  G             Am G
Oh mungkinkah rasa cinta ini

F       G                  C
Akan abadi untuk selama nya

C        G           Am               G
Rasa ini semakin membelenggu

F                  G                  C
Cinta lokasi di bumi perkemahan

Reff:   F                    G          Am             G
Akankah cintaku sebatas patok tenda

F                 G            C
Tenda terbongkar sayonara cinta

F                    G          Am             G
Akankah cintaku sebatas patok tenda

F                 G            C
Tenda terbongkar sayonara cinta

Back to *, Reff x2
 
Demikianlah artikel admin tentang Chord Gitar Lagu Sebatas Patok Tenda - Lagu Pramuka

Petunjuk Penyelenggaraan Seragam Pramuka Indonesia

Petunjuk Penyelenggaraan Seragam Pramuka Indonesia ini diedarkan oleh Kwartis Nasional Gerakan Pramuka sebagai bahan acuan dalam membuat seragam kerja pramuka semua golongan baik itu untuk seragam Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, Pramuka dewasa, MABI, Pakaian Lapangan hingga Baju Jas untuk Anggota Pramuka Dewasa dalam bentuk Konsep Seragam Pramuka Putra dan Putri.

Berikut ini, beberapa konsep Seragam Pramuka Nasional Indonesia 

Seragam Pramuka Siaga Putra dan Putri
Seragam Pramuka Penggalang  Putra dan Putri

Seragam Pramuka Penegak/Pandega Putra dan Putri
  
Seragam Pramuka Dewasa  Putra dan Putri

Seragam Pramuka MABI/Andalan Putra dan Putri

Seragam Pramuka Lapanga Putra dan Putri
Seragam Pramuka Jas Anggota Dewasa  Putra dan Putri
Demikianlah beberapa konsep seragam pramuka Indonesia pada informasi pramuka kali ini, nantikan update berita pramuka lainya hanya di situs materi pramuka indonesia | Scout Knowladge.

Salam Pramuka

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia

Setelah sebelumnya kita ulas tentang Pengertian Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka dan sudah mampu membedakan antara ketiga istilah tersebut. Kini kita kembali ulas tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia.

Gerakan Pramuka sebagai sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 memiliki struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan Pramuka. 


Keterangan Singkat : 
  • Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
  • Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional) 
  • Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
  • Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang) 
  • Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
  • Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
  • Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
  • Kwarnas (Kwartir Nasional)
  • Kwarda (Kwartir Daerah)
  • Kwarcab (Kwartir Cabang)
  • Kwaran (Kwartir Ranting)
  • Munas (Musyawarah Nasional)
  • Musda (Musyawarah Daerah)
  • Mucab (Musyawarah Cabang)
  • Musran (Musyawarah Ranting)
  • Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.

Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :

Di Kwartir Daerah Aceh Sendiri, Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Aceh : Muhammad Nazar, S.Ag
Kamabicab Aceh Tengah : Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih
Kakwarcab : Ir. Syukur Kobath

Sebenarnya masih ada susunan di bawah Kwartir yakni Dewan Kerja yang berwenang dalam menjalankan kegiatan operasional pramuka penegak dan pandega di wilayah kerja kwartirnya (akan dijelaskan pada sesi khusus DK)

Demikianlah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia, sedikit rumit untuk dibahas namun begitu mudah untuk di memahaminya. Untuk itu jika ada pertanyaan kami sudah siapkan kotak komentar.

Salam Pramuka

Pengertian Pramuka Kepramukaan dan Gerakan Pramuka


Pengertian Pramuka Kepramukaan dan Gerakan Pramuka. Terdapat perbedaan antar istilah Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka.
  • Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana, yang artinya orang-orang berjiwa muda dan suka berkarya. Kata berjiwa muda disini merupakan ukuran semangat untuk maju.
  • Kepramukaan adalah nama kegiatan yang ada di dalam pramuka itu sendiri, kegiatan yang dimaksudkan disini adalah kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan. Ada banyak sekali kegiatan yang ada di Pramuka (Akan di bahas pada Postingan berikutnya)
  • Gerakan Pramuka adalah wadah atau organisasi tempat pramuka itu berkumpul dan menyelesaikan masalah secara bersama. tingkatan organisasi ini misalnya seperi Gerakan Pramuka Kwartir Daerah, Gugus depan dan lain sebagainya (lebih rinci akan khusus di bahas pada struktur organisasi Gerakan Pramuka) 
Untuk mempermudah dalam mengingat, Bedakan saja ketiga istilah tersebut secara singkat seperti di bawah ini
  • Pramuka mengacu kepada orang nya (peserta didik, pembina, andalan dalam hal ini)
  • Kepramukaan mengacu kepada nama kegiatan (seperti jambore dsb)
  • Gerakan Pramuka mengacu kepada organisasinya (seperti Gugus Depan, dsb)
Demikianlah Pengertian Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka. sampai jumpa di Materi Pramuka Selanjutnya.

Salam Pramuka

Jenis-jenis Pertemuan Pramuka

Jenis-jenis pertemuan pramuka - kakak-kakak dan adik-adik pramuka, informasi yang akan admin sampaikan ini merupakan informasi yang umum dan kiranya bermanfaat bagi kita selaku anak pramuka.

Jenis-jenis pertemuan pramuka adalah macam jenis pertemuan atau kegiatan yang melibatkan anggota Gerakan Pramuka. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut para pramuka (anggota Gerakan Pramuka) berkumpul mengikuti kegiatan sesuai dengan Prinsip dasar Kepramukaan (PDK) dan Metode Kepramukaan (MK).

Pertemuan pramuka terdiri atas berbagai macam kegiatan. Terdapat kegiatan yang melibatkan semua anggota Gerakan Pramuka dari berbagai golongan dan ada pula pertemua khusus untuk golongan-golongan tertentu. Jenis pertemua pramuka ini dapat dibedakan berdasarkan :
  1. Pertemuan untuk semua golongan pramuka
  2. Pertemuan untuk Pramuka Siaga
  3. Pertemuan untuk Pramuka Penggalang
  4. Pertemuan untuk Pramuka Penegak dan Pandega
  5. Pertemuan untuk Pramuka Dewasa

Macam Jenis Pertemuan / Kegiatan Pramuka

1. Kegiatan yang Diikuti Oleh Semua Golongan Pramuka
Jenis pertemuan atau kegiatan yang dapat diikuti oleh semua anggota pramuka dari semua golongan baik siaga, penggalang, penegak dan pandega, maupun anggota dewasa antara lain:
  • JOTA (Jamboree on the Air);
    JOTA adalah  pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI). Para pramuka dari berbagai golongan dapat berkomunikasi, berdiskusi, dan berbagai pengalaman dengan memanfaatkan teknologi radio amatir. Pertemuan ini merupakan acara tahunan yang dilangsungkan di tingkat Nasional, Regional, dan Internasional.
  • JOTI (Jamboree on the Internet);
    JOTI dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan JOTA. Jika JOTA menggunakan fasilitas radio amatir, maka JOTI adalah pertemuan anggota pramuka dengan memanfaatkan media chating internet. Seperti JOTA, JOTI pun merupakan acara tahunan yang dilangsungkan di tingkat Nasional, Regional, dan Internasional.
2. Kegiatan Pramuka Siaga
Kegiatan atau pertemuan yang dikhususkan bagi anggota pramuka siaga adalah :
  • Pesta Siaga;
    Pesta Siaga dalah pertemuan pramuka Siaga dalam bentuk perkemahan besar selama satu hari (tanpa menginap) dengan berbagai  kegiatan seperti: Permainan Bersama (kegiatan keterampilan kepramukaan yang dikemas dengan permainan), Pameran Siaga, Pasar Siaga (simulasi situasi di pasar yang diperankan oleh Pramuka Siaga), Darmawisata, Pentas Seni Budaya, Karnaval, dll.
    Pesta Siaga dapat dilaksanakan di tingkat kordinator desa, kwartir ranting, kwartir cabang, korwil (beberapa kwartir cabang yang berdekatan), dan kwartir daerah.
3. Kegiatan Pramuka Penggalang
Jenis pertemuan atau kegiatan yang dikhususkan untuk anggota pramuka penggalang, antara lain :
  • Jambore;
    Jambore adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Kegiatan dalam jambore bersifat rekreatif, riang gembira, dan penuh persaudaraan. Jambore dilaksanakan secara berjenjang berdasar penyelenggara dan lingkup wilayah pesertanya, yaitu: Jambore Ranting (Jamran), Jambore Cabang (Jamcab), Jambore Daerah (Jamda), Jambore Nasional (Jamnas), Jambore Regional dan Jambore se-Dunia.
    Baca : Daftar Jambore Nasional Pramuka dan Logo
  • Lomba Tingkat (LT);
    Lomba Tingkat (LT) dalah pertemuan pramuka penggalang dalam bentuk perlombaan beregu atau perorangan atas nama regu yang mempertandingkan sejumlah ketrampilan. Lomba tingkat dilaksanakan dalam bentuk perkemahan. Berbeda dengan jambore yang menekankan sifat rekreatif, lomba tingkat lebih berupa perlombaan.
    Lomba Tingkat terdiri atas : 
    • LT I (tingkat Gugusdepan)
    • LT II (tingkat kwartir ranting)
    • LT III (tingkat kwartir cabang)
    • LT IV (tingkat kwartir daerah)
    • LT V (tingkat kwartir nasional)
  • Perkemahan Bakti (PB);
    Perkemahan Bakti (PB) adalah kegiatan Pramuka Penggalang dalam rangka bhakti pada masyarakat yang biasanya berwujud peran serta dalam kegiatan pembangunan.
  • Dian Pinru (Gladian Pemimpin Regu);
    Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru) adalah kegiatan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru), dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru), yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinru diselenggarakan di tingkat gugus depan, kwartir ranting atau kwartir cabang.
  • Forum Penggalang;
    Forum Penggalang adalah pertemuan  Pramuka Penggalang untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama. Inti dari kegiatan ini adalah untuk pengenalan demokratisasi dan pembelajaran metode pemecahan masalah sebagai modal bagi para Pramuka Penggalang di masa yang akan datang.
  • Perkemahan;
    Berbagai macam perkemahan yang dilakukan sesuai dengan waktu, peserta, dan tujuannya masing-masing. Tentang perkemahan ini, baca : Jenis Perkemahan Pramuka.
  • Penjelajahan; Penjelajahan adalah pertemuan Pramuka Penggalang berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.
4. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega
Jenis pertemuan atau kegiatan yang dikhususkan bagi pramuka penegak dan pramuka pandega, antara lain :
  • Raimuna;
    Raimuna adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.
  • Perkemahan Wirakarya (PW);
    Perkemahan Wirakarya adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. 
  • Gladian Pemimpin Satuan (Dianpinsat);
    Dianpinsat (Penggladian Pimpinan Satuan) adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama (Pradana), Pemimpin Sangga (Pinsa), dan Wakil Pemimpin Sangga (Wapinsa), yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsa diselenggarakan di tingkat gugus depan, kwartir ranting atau kwartir cabang.
  • Peran Saka (Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka);
    Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka (Peran Saka), adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Peran Saka diikuti oleh sedikitnya dua Satuan Karya Pramuka.
  • Musppanitera;
    Musyawarah Pramuka  Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera) adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.
  • Ulang Janji;
    Ulang Janji adalah upacara pengucapan ulang janji (Trisatya) bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Anggota Dewasa yang dilaksanakan pada malam tanggal 14 Agustus dalam rangka Hari Ulang Tahun Pramuka.
  • Pertemuan lain; Pertemuan lain seperti  Sidang Paripurna (Siparcab) Dewan Kerja, Pengembaraan, Latihan  Dasar  Kepemimpinan,  Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), Pelantara, Kemah Bakti Saka (Pertika) dll.
5. Kegiatan Pramuka Dewasa
Bagi anggota pramuka dewasa, terdapat beberapa kegiatan atau pertemuan, seperti :
  • Karang Pamitran;
    Karang Pamitran adalah pertemuan bagi pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya. Karang pamitran menjadi wadah silaturahmi bagi pembina pramuka untuk saling bertukar pengalaman, menambah pengetahuan dan ketrampilan dalam membina pramuka.
  • Kursus Pembina Pramuka;
    Kursus Pembina Pramuka terdiri atas dua tingkatan, yaitu : Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML).
  • Kursus Pelatih Pembina Pramuka; Kursus Pelatih Pembina Pramuka terdiri atas dua tingkat, yaitu : Kursus Pelatih Pembina Pramuka Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Lanjutan (KPL)
  • Ulang Janji;
  • Musyawarah Gugusdepan (Mugus), Musyawarah Ranting (Musran), Musyawarah Cabang (Muscab), Musyawarah daerah (Musda) dan Musyawarah Nasional (Munas).
 Berikut diatas adalah jenis-jenis pertemuan pramuka, sudah jelas bukan?
Semoga bermanfaat ya, Salam Pramuka

AD ART Gerakan Pramuka Indonesia Hasil Munas 2013

AD ART Gerakan Pramuka Indonesia berikut ini merupakan Hasil Musyarawah Nasional tahun 2013 yang lalu yang diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rumusan dari Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pramuka ini sebaiknya di download bahkan terus di lakukan sosialisasi terhadap anggota dewasa pramuka maupun peserta didik sebab meski hasil munas sudah lama dan beberapa situs telah membagikan file PDF dari AD ART Gerakan Pramuka Indonesia ini belum merata dimiliki oleh komponen pramuka terutama yang berada di Gugus Depan.

 Di dalam Artikel kali ini admin selain berbagi artikel tentang pramuka, juga memberikan link download untuk sobat tunas kelapa agar bisa memiliki Dokumen AD ART Gerakan Pramuka berformat PDF berdasarkan hasil Munas 2013 yang lalu.

Sebelum itu, admin menyarankan kepada sahabat tunas kelapa juga update informasi seputar pramuka di tahun 2015 ini karena ada beberapa event besar bergengsi yang bisa sobat pramuka ikuti misalnya Perkemahan Wirakarya Nasional 2015 di NTB dan Jambore Dunia (World Jamboree) yang juga diselenggarakan tahun 2015 ini.

AD ART GERAKAN PRAMUKA INDONESIA

AD ART Gerakan Pramuka Indonesia

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 terdiri atas 12 Bab dan 62 pasal. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal. Bab dalam Anggaran Dasar terdiri
  1. Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
  2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  3. Bab III : Sifat
  4. Bab IV : Pendidikan Kepramukaan
  5. Bab V : Organisasi
  6. Bab VI : Musyawarah
  7. Bab VII : Atribut
  8. Bab VIII : Hak dan Kewajiban
  9. Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
  10. Bab X : Pembubaran
  11. Bab XI : Anggaran Rumah Tangga
  12. Bab XII : Penutup
Sedangkan bab dalam Anggran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas :
  1. Bab I : Nama dan Tempat
  2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  3. Bab III : Sifat
  4. Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
  5. Bab V : Organisasi
  6. Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
  7. Bab VII : Atribut
  8. Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
  9. Bab IX : Pembubaran
  10. Bab X : Lain-lain
  11. Bab XI : Penutup

Download AD ART Gerakan Pramuka Indonesia 

Untuk mendapatkan File Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pramuka Indonesia Format PDF silahkan Klik Disini

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016

Jambore Nasional 2016 yang sudah didepan mata tentunya mengalami sejarah panjang. Dimulai sejak tahun 1973 merupakan Jambore Nasional pertama saat itu diselenggarakan di Situ Baru Jakarta yang saat ini sudah menjadi Bumi Perkemahan Cibubur. 

Untuk mengingat sejarah pelaksanaan Jambore Nasional dari masa ke masa, admin akan mereviewnya dalam logo Jambore Nasional 1973 hingga 2016

Jambore Nasional I (1973)
Tempat : Situ Baru Jakarta (Sekarang Menjadi Cibubur)
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional II (1 - 20 Juli 1977)
Tempat: Sibolangit Sumatera Utara
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional III (18 - 25 Juni 1981)
Tempat: Cibubur, Jakarta
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional IV (21- 28 Juni 1986)
Tempat: Cibubur, Jakarta
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional V (15 - 22 Juni 1991)
Tempat: Cibubur, Jakarta
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional VI (26 Juni - 4 Juli 1996)
Tempat: Cibubur, Jakarta
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional VII (3 - 12 Juli 2001)
Tempat: Baturaden, Jawa Tengah
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional VIII (26 Juni - 4 Juli 2006)
Tempat: Sumedang Jawa Tengah
Logo : 

Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional IX (2 - 9 Juli 2011)
Tempat: Teluk Gelam, OKI Sumatera Selatan
Logo : 
Logo Resmi Jambore Nasional Tahun 1973 Hingga 2016


Jambore Nasional X (2016)
Tempat: - 
Logo : (*Menanti)

Sabtu, 05 Maret 2016

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka


ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-     Ideologi Pancasila
-    Undang-Undang Dasar 1945
-    Bhinneka Tunggal Ika
-    Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1

(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)    Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.

BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.    memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.    menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal  5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.


BAB  III
SIFAT
Pasal  6
(1)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)    Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka

Pasal  7
Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan dan Ketakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kecintaan  pada alam dan sesama manusia
c.    Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolong menolong
f.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.    Jernih dalam  berpikir, berkata dan  berbuat
h.    Hemat, cermat dan  bersahaja
i.    Rajin  dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Sistem Among
1.    Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.    Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3.    Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.    di depan menjadi teladan;
b.    di tengah membangun kemauan; dan
c.    di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian

Pasal 10
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari  sejarah perjuangan dan budaya bangsa

Pasal  11
(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama,  dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among  dan kiasan dasar

Pasal 12
(1)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan  
(2)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)    Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)    Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.    Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.    Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15
(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Peserta didik terdiri dari:
a.    Pramuka Siaga;
b.    Pramuka Penggalang;
c.    Pramuka Penegak; dan
d.    Pramuka Pandega.

Pasal  16
(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.    Pembina Pramuka;
b.    Pelatih Pembina Pramuka;
c.    Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.    Instruktur.
(2)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal  17
(1)Pendidikan  kepramukaan  di laksanakan  dengan berdasarkan pada nilai  dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan  disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal  18
(1)    Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    Gugus depan
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka

Pasal 19
(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi  terdepan.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.

Pasal 20
(1)    Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan  keterampilan khusus bagi  pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Saka berfungsi untuk  menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam  berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal  22
(1)    Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)    Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.

Pasal 23
(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)    Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25
(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.

Pasal 29
(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.

Pasal 30
(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.    kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.    kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31
(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32

(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja
Pasal 33
(1)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.


Pasal 34
(1)    Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i.     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.    Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.    Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36
(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.
(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37
(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.


Pasal 38
(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 40
(1)    Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44
(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.



BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45
(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal  46
(1)    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47
(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  51
1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.


Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal  55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.



Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.    membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal  59
(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60
(1)    a.    Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61
(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP

Pasal  62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.


Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:
Ketua             Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc    ( ………………………………. )
Wakil Ketua         Anshari Kadir, SH            ( ………………………………. )
Sekretaris            Agus Ridho, SH, MH            ( ………………………………. )
Anggota            1. Dr. Suyatno, M.Pd            ( ………………………………. )
            2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd            ( ………………………………. )
            3. Ir. Handry Amanupunyo, MP            ( ………………………………. )
            4. Farida Madjid            ( ………………………………. )